Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran
(SIMP3) didukung oleh suatu Sistem Layanan Online Perizinan
Penyelenggaraan Penyiaran
(e-Penyiaran) yang dikembangkan oleh
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Kementerian Komunikasi dan
Informatika, sebagai fasilitas yang dapat digunakan untuk mewujudkan pelayanan publik yang aman,
cepat, mudah dan efisien dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pada kegiatan perizinan
penyelenggaraan penyiaran bagi lembaga penyiaran.