Selamat Datang
di e-Penyiaran KOMINFO

( Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran )

Regulasi

No Judul Kategori
1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Undang-undang
2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Undang-undang
3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik; Peraturan Pemerintah
4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia; Peraturan Pemerintah
5 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia; Peraturan Pemerintah
6 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing; Peraturan Pemerintah
7 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta; Peraturan Pemerintah
8 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas; Peraturan Pemerintah
9 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan; Peraturan Pemerintah
10 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika; Peraturan Pemerintah
11 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran Peraturan Pemerintah
12 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Peraturan Pemerintah
13 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 Peraturan Presiden
14 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 42 / PER / M.KOMINFO / 10/2009 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin bagi Lembaga Penyiaran Asing yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesia Keputusan / Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
15 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Keputusan / Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
16 Tata Cara Pendirian dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas Keputusan / Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
17 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Keputusan / Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
18 Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial Keputusan / Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
19 Keputusan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Batas Waktu Pembayaran Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran Keputusan / Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
20 Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2018 Tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, Dan Daerah Ekonomi Maju Dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran Keputusan / Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
21 Keputusan Menteri Kominfo No.534 Tahun 2018 Tentang Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran Keputusan / Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
22 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Keputusan / Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
23 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Keputusan / Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
24 Keputusan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2023 Tentang Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Melalui Media Terestrial Yang Menggunakan Kanal Frekuensi Radio Siaran Frequency Modulation Untu Keputusan / Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
25 Keputusan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Dan Tata Cara Seleksi Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Melalui Media Terestrial Yang Menggunakan Kanal Frekuensi Radio Siaran Frequency Mo Keputusan / Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
26 Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2017 Mengenai Moratorium Permohonan Baru Izin Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi secara Analog Melalui Terestrial Surat Edaran
27 Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Sistem Perizinan Penyiaran Secara Online Surat Edaran
28 Keputusan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2024 Keputusan / Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 Peraturan Pemerintah
30 Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 116 Tahun 2024 Tentang Penetapan Daerah 3T untuk Keperluan Penyelenggaraan Penyiaran Keputusan / Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
31 Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemerataan Informasi Melalui Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi yang Diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Melalui Media Terestrial di Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar Surat Edaran
32 Keputusan Direktur Penyiaran Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Penetepan Visi, Misi, Motto, Maklumat, Etika Layanan, Hak dan Kewajiban, serta Standar Pelayanan Publik Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Keputusan / Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika

Kontak

Direktorat Penyiaran, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika
Tim Pengelolaan PNBP, Sistem Informasi Manajemen Penyiaran dan Database Penyiaran
Lantai 4 Gedung Depan Kementerian Kominfo,
Jl. Medan Merdeka Barat No.9
Jakarta Pusat 10110


Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Call Center : 159
Email : e-penyiaran.ppi@mail.kominfo.go.id

Informasi

Informasi

See More
Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penerapan Daerah Tertinggal dan Terluar dalam Penyelenggaraan Penyiaran Untuk Keperluan Radio Siaran Frequency Modulation
VISI
Terselenggaranya pelayanan publik Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran yang terintegrasi berdasarkan nilai-nilai yang Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif (BerAKHLAK).
MISI
  • Memberikan pelayanan publik Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran melalui aplikasi e-Penyiaran, mudah, cepat, tepat waktu, akurat, dan transparan, serta akuntabel kepada lembaga penyiaran yang berbasis teknologi informasi dan inovasi yang berkelanjutan.
  • Mewujudkan pelayanan publik Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran yang transparan, akuntabel, mudah, cepat, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak akan menerima imbalan dalam bentuk apapun sebagai gratifikasi.
  • Mewujudkan manajemen mutu yang tersertifikasi oleh Badan Sertifikasi.

Tautan

Kementerian Komunikasi dan Informatika

Link : http://www.kominfo.go.id/

Komisi Penyiaran Indonesia

Link : http://www.kpi.go.id/

Kementerian Komunikasi dan Informatika

Link : http://www.kominfo.go.id/

Perizinan Penggunaan Frekuensi Radio

Link : http://www.ditfrek.postel.go.id/elicensing/

Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Link : http://www.ditfrek.postel.go.id/elicensing/pelayanan/papt_p/

Layanan Informasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika

Link : https://ppid.kominfo.go.id/

OSS Republik Indonesia

Link : https://oss.go.id/oss/
Logo © 2023 Kemkominfo RI. All Rights reserved.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia