Selamat Datang
di e-Penyiaran KOMINFO

( Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran )

Regulasi

No Judul Kategori
1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Undang-undang
2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Undang-undang
3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik; Peraturan Pemerintah
4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia; Peraturan Pemerintah
5 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia; Peraturan Pemerintah
6 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing; Peraturan Pemerintah
7 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta; Peraturan Pemerintah
8 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas; Peraturan Pemerintah
9 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan; Peraturan Pemerintah
10 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika; Peraturan Pemerintah
11 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran Peraturan Pemerintah
12 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Peraturan Pemerintah
13 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 Peraturan Presiden
14 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 42 / PER / M.KOMINFO / 10/2009 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin bagi Lembaga Penyiaran Asing yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesia Keputusan / Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
15 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Keputusan / Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
16 Tata Cara Pendirian dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas Keputusan / Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
17 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Keputusan / Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
18 Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial Keputusan / Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
19 Keputusan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Batas Waktu Pembayaran Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran Keputusan / Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
20 Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2018 Tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, Dan Daerah Ekonomi Maju Dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran Keputusan / Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
21 Keputusan Menteri Kominfo No.534 Tahun 2018 Tentang Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran Keputusan / Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
22 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Keputusan / Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
23 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Keputusan / Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
24 Keputusan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2023 Tentang Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Melalui Media Terestrial Yang Menggunakan Kanal Frekuensi Radio Siaran Frequency Modulation Untu Keputusan / Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
25 Keputusan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Dan Tata Cara Seleksi Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Melalui Media Terestrial Yang Menggunakan Kanal Frekuensi Radio Siaran Frequency Mo Keputusan / Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
26 Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 207 Tahun 2022 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal, Terdepan, Dan Terluar Untuk Keperluan Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Media Terestrial Jasa Penyiaran Radio Frequency Modulation D Keputusan / Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
27 Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2017 Mengenai Moratorium Permohonan Baru Izin Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi secara Analog Melalui Terestrial Surat Edaran
28 Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Sistem Perizinan Penyiaran Secara Online Surat Edaran
29 Keputusan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2024 Keputusan / Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
30 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 Peraturan Pemerintah

Kontak

Direktorat Penyiaran, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika
Tim Pengelolaan PNBP, Sistem Informasi Manajemen Penyiaran dan Database Penyiaran
Lantai 4 Gedung Depan Kementerian Kominfo,
Jl. Medan Merdeka Barat No.9
Jakarta Pusat 10110


Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Call Center : 159
Email : e-penyiaran.ppi@mail.kominfo.go.id

F.A.Q

Bagaimana cara mendapatkan Izin Penyelenggaraan Perizinan ?

Sesuai dengan Ketentuan Umum Pasal 2 ayat (1) dan (2) PM KOMINFO Nomor 7/2018 disebutkan bahwa:
(1) Perizinan berusaha, termasuk namun tidak terbatas pada pendaftaran, izin usaha, dan izin komersial atau operasional dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Permohonan perizinan dan layanan di lingkungan Kementerian yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan melalui OSS dan merupakan jenis izin komersial atau operasional.

Oleh karena hal tersebut setiap pengajuan permohonan pernyelenggaraan penyiaran, wajib untuk dilakukan melalui OSS yang dapat diakses melalui url https://oss.go.id/oss/ untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha yang disingkat dengan NIB.

Setelah Pemohon mendapatkan NIB, HUB Kominfo mengirimkan panduan pemberitahuan berupa notifikasi melalui email kepada pemohon agar dapat melakukan registrasi ke laman Portal Layanan Kominfo di https://layanan.kominfo.go.id

Pendaftaran melalui Portal Layanan Kominfo bertujuan untuk memudahkan Pemohon dalam mengajukan permohonan terhadap setiap produk layanan/izin yang dikeluarkan oleh Kemenkominfo, dalam hal Pemohon mengajukan satu atau beberapa layanan yang disediakan oleh pihak Kementerian dengan menggunakan metode Single Id dan Single Sign on.

Portal Layanan Kominfo kemudian mengarahkan pemohon untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk keperluan selanjutnya ke backoffice Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaran Penyiaran (SIMP3), dengan alamat url https://e-penyaran.kominfo.go.id yang merupakan aplikasi perizinan penyelenggaran penyiaran guna mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran yang melibatkan aspek administrasi yang dikelola oleh Direktorat Penyiaran, Ditjen PPI, aspek teknis yang dikelola oleh Ditjen SDPPI serta aspek isi siaran yang dikelola oleh KPI/ KPID.

Apakah NIB itu dan apa fungsinya?

Sebelum memulai usaha, setiap pemohon yang akan melakukan kegiatan berusaha di Indonesia wajib untuk mengajukan perizinan dasar, yaitu suatu kegiatan pendaftaran berusaha atau investasi untuk kemudian memperoleh Nomor Induk Berusaha yang disingkat dengan “NIB” sebagai Perizinan Dasar. Nomor Induk Berusaha (NIB), juga dapat berfungsi sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Importir), dan juga Akses Kepabeanan.

Bagaimana caranya untuk mendapatkan NIB?

Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha yang disingkat dengan NIB, wajib untuk melakukan pendaftaran melalui OSS yang dapat diakses melalui url https://oss.go.id/oss/ . Apabila anda memiliki masalah terkait pendaftaran melalui OSS anda dapat menghubungi:

OSS di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, OSS Lounge - Gedung Ali Wardhana Lt. 1, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2- 4, Jakarta Pusat – 10710.
Bantuan Teknis Perizinan : (021) 2120-1020; 385-7595 dan 385-7596
Bantuan Email : satgasnasional@ekon.go.id
Bantuan Teknis Sistem : (021) 2120-2020

Bagaimana caranya untuk medapatkan password saya kembali apabila saya lupa password ?

Selama Lembaga Penyiaran masih ingat Username dan email yang terdaftar, jalan yang paling mudah adalah Lembaga Penyiaran disarankan untuk melakukan reset password pada halaman muka (homepage) e-penyiaran.kominfo.go.id dengan mengklik  tombol "Lupa Password?" Setelah hal tersebut dilakukan nantinya akan diminta memasukkan ulang username dan email contact person tersebut. Setelah itu akan dikirim secara tersistem notifikasi email tentang password akun e-Penyiaran tersebut.
Apabila anda lupa sama sekali dengan username maupun password, maka disarankan untuk segera menghubungi 159 atau mendatangi layanan PTSP di :

Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gedung Depan Medan Merdeka Barat No.9, Ruang PTSP, Jakarta Pusat 10110

Kapan IPP dikirim?

Sesuai peraturan perundangan yang baru, segera setelah dilakukan persetujuan FRB yang diselenggarakan secara online, Izin Penyelenggaraan Penyiaran akan dikirimkan kepada pemohon melalui kontak person yang terdaftar pada OSS maupun e-penyiaran melalui email dan secara bersamaan akan dikirimkan SPP IPP Prinsip dan SPP IPP Tetap secara bersamaan, sebagai bagian yang harus dipenuhi pada saat pemenuhan komitmen.
Menurut PM Kominfo No.7/2018 Pasal 100 juga menyebutkan bahwa
Pelaku Usaha dapat mencetak sendiri izin komersial atau operasional, ISR, dan Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam bentuk elektronik melalui sistem OSS.

Bagaimana cara pembayaran Invoice SPP IPP?

Semenjak pertengahan tahun 2018 pembayaran SPP IPP sudah dapat dilakukan dengan menggunakan BRI Virtual Account (BRIVA), menu Pembayaran -BRIVA dengan memasukan 18 digit nomor yang tertera pada SPP.
Pembayaran dapat dilakukan di Teller BRI, EDC BRI, Mobile Banking BRI, Internet Banking BRI, ATM BRI, Cash Management System BRI, ATM Berlogo ATM Bersama, Prima dan Link.
Menu Pembayaran Invoice SPP IPP berlalku bagi SPP IPP permohonan baru hasil FRB maupun EUCS, maupun SPP IPP Tahunan.

Apakah bisa melakukan perubahan data online?

Ya, SIMP3 terintegrasi OSS sudah dapat mengakomodir Pendaftaran Izin Baru, Pendaftaran Perpanjngan Izin maupun perubahan data secara online sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana cara mengajukan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS)?

Seperti pada saat Forum Rapat Bersama (FRB), apabila anda merasa sudah memenuhi persyaratan dalam Pemenuhan Komitmen. Anda dapat mengajukan EUCS berdasarkan Persyaratan Pemenuhan Komitmen yang telah anda setujui pada saat pengajuan Izin sebelum disetujui pada FRB,

Kenapa kami belum menerima SPP tahunan?

Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, setelah persetujuan FRB, selain IPP Sementara anda akan diterbitkan, secara bersamaan SPP IPP Prinsip dan SPP IPP Tetap tetap akan diterbitkan secara bersamaan serta wajib dibayarkan bersamaan sebagai bagian dari komitmen.
Untuk SPP Tahunan akan diterbitkan dua bulan sebelum tanggal dan bulan IPP diterbitkan.

Bagaimana cara mengajukan perpanjangan izin?

Apabila sebelumnya Lembaga Penyiaran anda belum terdaftar di OSS, maka anda wajib terlebih dahulu untuk mendapatkan NIB untuk Lembaga Penyiaran tersebut sebagai syarat untuk mengajukan perpanjangan izin. Segera setelah anda melakukan hal tersebut pengajuan perpanjangan izin anda dapat dilakukan melalui e-penyiaran dengan menggunakan data perizinan yang terbaru.

Kami sudah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan sudah terdaftar di e-penyiaran melalui menu pemutakhiran data, apakah kami memiliki kewajiban untuk mendaftar ulang terkait NIB?

Pada PM Kominfo No.7/2018 Pasal 107 ayat (1) dijelaskan bahwa Pelaku Usaha yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib mendaftar melalui sistem OSS paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan. Dikarenakan Penetapan PM Kominfo sudah dilakukan pada 31 Juli 2018, maka paling lambat 30 Juli 2019, semua Lembaga Penyiaran wajib untuk melakukan pendaftaran ulang yang dilakukan melalui website OSS untuk mendapatkan NIB.

Kami ingin mengajukan Radio Swasta, tapi tidak permohonan saya tidak ditanggapi, kenapa hal tersebut bisa terjadi ?

Khusus Untuk Lembaga Penyiaran Swasta yang menggunakan Frekuensi sebagai Sumber Daya yang terbatas diberlakukan restriksi, Pemohon wajib menunggu Peluang Usaha yang biasanya dituangkan dalam Keputusan Menteri terkait Pembukaan Peluang Usaha, yang memiliki jangka waktu pendafataran maupun penutupan pendaftaran yang dibatasi menurut Keputusan Menteri tersebut. jika pada saat anda mengajukan permohonan belum ada Peluang Usaha yang dibuka, maka otomatis permohonan anda tidak akan ditindaklanjuti, baik oleh KPI, KPID maupun Kemkominfo.

Apakah restriksi melalui Peluang Usaha juga diberlakukan untuk Pengajuan Lembaga Penyiaran Televisi Swasta?

Ya. Hal tersebut juga berlaku bagi pengajuan permohonan televisi baru.

Sesuai amanat Permen Kominfo Nomor 18 Tahun 2018, kami ingin menanyakan bagaimana caranya melakukan pelaporan tahunan, dapatkah melalui ePenyiaran / SIMP3 ?

Tidak, e-Penyiaran/SIMP3 tidak mengakomodir pelaporan tahunan. Khusus untuk pelaporan tahunan digunakan Sistem Informasi tersendiri yang dapat digunakana melalui link https://drv.ppi.kominfo.go.id

Informasi

Informasi

See More
IKM & IIPP Penyiaran 2021
Hasil Surey Indeks Kepuasaan Masyarakat (IKM) dan Indeks Integrasi Pelayanan Publik (IIPP) terhadap Layanan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Tahun 2021
IKM & IIPP Penyiaran 2020
Hasil Surey Indeks Kepuasaan Masyarakat (IKM) dan Indeks Integrasi Pelayanan Publik (IIPP) terhadap Layanan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Tahun 2020
IKM & IIPP Penyiaran 2019
Hasil Survey Indeks Kepuasaan Masyarakat (IKM) dan Indeks Integrasi Pelayanan Publik (IIPP) Terhadap Layanan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Tahun 2019

Tautan

Kementerian Komunikasi dan Informatika

Link : http://www.kominfo.go.id/

Komisi Penyiaran Indonesia

Link : http://www.kpi.go.id/

Kementerian Komunikasi dan Informatika

Link : http://www.kominfo.go.id/

Survey IKM 2019

Link : http://bit.ly/IKM_2019_Penyiaran

Perizinan Penggunaan Frekuensi Radio

Link : http://www.ditfrek.postel.go.id/elicensing/

Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Link : http://www.ditfrek.postel.go.id/elicensing/pelayanan/papt_p/

Layanan Informasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika

Link : https://ppid.kominfo.go.id/

OSS Republik Indonesia

Link : https://oss.go.id/oss/
Logo © 2023 Kemkominfo RI. All Rights reserved.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia