Sesuai dengan Ketentuan Umum Pasal 2 ayat (1) dan (2) PM KOMINFO Nomor 7/2018 disebutkan bahwa:
(1) Perizinan berusaha, termasuk namun tidak terbatas pada pendaftaran, izin usaha, dan izin komersial atau operasional dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Permohonan perizinan dan layanan di lingkungan Kementerian yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan melalui OSS dan merupakan jenis izin komersial atau operasional.
Oleh karena hal tersebut setiap pengajuan permohonan pernyelenggaraan penyiaran, wajib untuk dilakukan melalui OSS yang dapat diakses melalui url https://oss.go.id/oss/ untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha yang disingkat dengan NIB.
Setelah Pemohon mendapatkan NIB, HUB Kominfo mengirimkan panduan pemberitahuan berupa notifikasi melalui email kepada pemohon agar dapat melakukan registrasi ke laman Portal Layanan Kominfo di https://layanan.kominfo.go.id
Pendaftaran melalui Portal Layanan Kominfo bertujuan untuk memudahkan Pemohon dalam mengajukan permohonan terhadap setiap produk layanan/izin yang dikeluarkan oleh Kemenkominfo, dalam hal Pemohon mengajukan satu atau beberapa layanan yang disediakan oleh pihak Kementerian dengan menggunakan metode Single Id dan Single Sign on.
Portal Layanan Kominfo kemudian mengarahkan pemohon untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk keperluan selanjutnya ke backoffice Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaran Penyiaran (SIMP3), dengan alamat url https://e-penyaran.kominfo.go.id yang merupakan aplikasi perizinan penyelenggaran penyiaran guna mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran yang melibatkan aspek administrasi yang dikelola oleh Direktorat Penyiaran, Ditjen PPI, aspek teknis yang dikelola oleh Ditjen SDPPI serta aspek isi siaran yang dikelola oleh KPI/ KPID.
Sebelum memulai usaha, setiap pemohon yang akan melakukan kegiatan berusaha di Indonesia wajib untuk mengajukan perizinan dasar, yaitu suatu kegiatan pendaftaran berusaha atau investasi untuk kemudian memperoleh Nomor Induk Berusaha yang disingkat dengan “NIB” sebagai Perizinan Dasar. Nomor Induk Berusaha (NIB), juga dapat berfungsi sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Importir), dan juga Akses Kepabeanan.
Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha yang disingkat dengan NIB, wajib untuk melakukan pendaftaran melalui OSS yang dapat diakses melalui url https://oss.go.id/oss/ . Apabila anda memiliki masalah terkait pendaftaran melalui OSS anda dapat menghubungi:
OSS di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, OSS Lounge - Gedung Ali Wardhana Lt. 1, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2- 4, Jakarta Pusat – 10710.
Bantuan Teknis Perizinan : (021) 2120-1020; 385-7595 dan 385-7596
Bantuan Email : satgasnasional@ekon.go.id
Bantuan Teknis Sistem : (021) 2120-2020
Selama Lembaga Penyiaran masih ingat Username dan email yang terdaftar, jalan yang paling mudah adalah Lembaga Penyiaran disarankan untuk melakukan reset password pada halaman muka (homepage) e-penyiaran.kominfo.go.id dengan mengklik tombol "Lupa Password?" Setelah hal tersebut dilakukan nantinya akan diminta memasukkan ulang username dan email contact person tersebut. Setelah itu akan dikirim secara tersistem notifikasi email tentang password akun e-Penyiaran tersebut.
Apabila anda lupa sama sekali dengan username maupun password, maka disarankan untuk segera menghubungi 159 atau mendatangi layanan PTSP di :
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gedung Depan Medan Merdeka Barat No.9, Ruang PTSP, Jakarta Pusat 10110
Sesuai peraturan perundangan yang baru, segera setelah dilakukan persetujuan FRB yang diselenggarakan secara online, Izin Penyelenggaraan Penyiaran akan dikirimkan kepada pemohon melalui kontak person yang terdaftar pada OSS maupun e-penyiaran melalui email dan secara bersamaan akan dikirimkan SPP IPP Prinsip dan SPP IPP Tetap secara bersamaan, sebagai bagian yang harus dipenuhi pada saat pemenuhan komitmen.
Menurut PM Kominfo No.7/2018 Pasal 100 juga menyebutkan bahwa
Pelaku Usaha dapat mencetak sendiri izin komersial atau operasional, ISR, dan Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam bentuk elektronik melalui sistem OSS.
Semenjak pertengahan tahun 2018 pembayaran SPP IPP sudah dapat dilakukan dengan menggunakan BRI Virtual Account (BRIVA), menu Pembayaran -BRIVA dengan memasukan 18 digit nomor yang tertera pada SPP.
Pembayaran dapat dilakukan di Teller BRI, EDC BRI, Mobile Banking BRI, Internet Banking BRI, ATM BRI, Cash Management System BRI, ATM Berlogo ATM Bersama, Prima dan Link.
Menu Pembayaran Invoice SPP IPP berlalku bagi SPP IPP permohonan baru hasil FRB maupun EUCS, maupun SPP IPP Tahunan.
Ya, SIMP3 terintegrasi OSS sudah dapat mengakomodir Pendaftaran Izin Baru, Pendaftaran Perpanjngan Izin maupun perubahan data secara online sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seperti pada saat Forum Rapat Bersama (FRB), apabila anda merasa sudah memenuhi persyaratan dalam Pemenuhan Komitmen. Anda dapat mengajukan EUCS berdasarkan Persyaratan Pemenuhan Komitmen yang telah anda setujui pada saat pengajuan Izin sebelum disetujui pada FRB,
Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, setelah persetujuan FRB, selain IPP Sementara anda akan diterbitkan, secara bersamaan SPP IPP Prinsip dan SPP IPP Tetap tetap akan diterbitkan secara bersamaan serta wajib dibayarkan bersamaan sebagai bagian dari komitmen.
Untuk SPP Tahunan akan diterbitkan dua bulan sebelum tanggal dan bulan IPP diterbitkan.
Apabila sebelumnya Lembaga Penyiaran anda belum terdaftar di OSS, maka anda wajib terlebih dahulu untuk mendapatkan NIB untuk Lembaga Penyiaran tersebut sebagai syarat untuk mengajukan perpanjangan izin. Segera setelah anda melakukan hal tersebut pengajuan perpanjangan izin anda dapat dilakukan melalui e-penyiaran dengan menggunakan data perizinan yang terbaru.
Pada PM Kominfo No.7/2018 Pasal 107 ayat (1) dijelaskan bahwa Pelaku Usaha yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib mendaftar melalui sistem OSS paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan. Dikarenakan Penetapan PM Kominfo sudah dilakukan pada 31 Juli 2018, maka paling lambat 30 Juli 2019, semua Lembaga Penyiaran wajib untuk melakukan pendaftaran ulang yang dilakukan melalui website OSS untuk mendapatkan NIB.
Khusus Untuk Lembaga Penyiaran Swasta yang menggunakan Frekuensi sebagai Sumber Daya yang terbatas diberlakukan restriksi, Pemohon wajib menunggu Peluang Usaha yang biasanya dituangkan dalam Keputusan Menteri terkait Pembukaan Peluang Usaha, yang memiliki jangka waktu pendafataran maupun penutupan pendaftaran yang dibatasi menurut Keputusan Menteri tersebut. jika pada saat anda mengajukan permohonan belum ada Peluang Usaha yang dibuka, maka otomatis permohonan anda tidak akan ditindaklanjuti, baik oleh KPI, KPID maupun Kemkominfo.
Ya. Hal tersebut juga berlaku bagi pengajuan permohonan televisi baru.
Tidak, e-Penyiaran/SIMP3 tidak mengakomodir pelaporan tahunan. Khusus untuk pelaporan tahunan digunakan Sistem Informasi tersendiri yang dapat digunakana melalui link https://drv.ppi.kominfo.go.id